zmedia

Monitoring Kegiatan Pelaksanaan APB Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS

 

MONITORING KEGIATAN PELAKSANAAN APB DESA

Indikator Kinerja

   
I. Indikator Masukan:            

  1. Desa memiliki salinan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.     
  2. Desa memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan desa.            

II. Indikator Proses:

  1. Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi;            
  2. Menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD);            
  3. Memastikan PPKD melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan;            
  4. Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa;     
  5. Memastikan TPK memiliki renca kerja dan terpantau;            
  6. Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah desa;            
  7. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan Desa dengan Lembaga Kmasyarakatan Desa maupun msyarakat Desa;            
  8. Memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dan TPK;            
  9. Memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh TPK;            
  10. Memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh TPK    menggunakan sumberdaya masyarakat desa;            
  11. Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa;            
  12. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royong dan hibah masyarakat tertib administrasi;            
  13. Melakukan rapat-rapat kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan;            
  14. Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya;            
  15. Melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat;            
  16. Menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban;            
  17. Mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APB Desa;            
  18. Mengupayakan pendampingan teknis dari Perangkat Daerah terkait maupun Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian teknis;            
  19. Memiliki rencana    kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat.            
  20. Melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan.            
  21. Menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang Perubahan Kegiatan.            

III. Indikator Hasil:            

  1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa dan proposal kegiatan maupun RAB.            
  2. Seluruh pengelolaan keuangan desa tercatat dalam buku administrasi keuangan desa
  3. Melakukan laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat penugasan.    
  4. Memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan.            
  5. Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.            

IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:            

  1. Pelaksanaan    kegiatan    menggunakan    tenaga kerja dan alat bahan yang ada di desa setempat
  2. Pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat Desa.            
  3. Kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknis yang dipersyaratkan
  4. Seluruh transaksi keuangan desa tercatat dalam adminsistrasi dengan tertib dan mudah diakses.    
  5. Terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh APIP.            
  6. Selalu dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan secara rutin dan berkala.            
  7. Masyarakat miskin, masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok  rentan  lainnya  dilibatkan  dan mendapatkan manfaat langsung pembangunan di Desa.            

   

Posting Komentar untuk "Monitoring Kegiatan Pelaksanaan APB Desa"