
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS
MONITORING KEGIATAN PELAKSANAAN APB DESA
Indikator Kinerja
I. Indikator Masukan:
- Desa memiliki salinan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
- Desa memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan desa.
II. Indikator Proses:
- Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi;
- Menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD);
- Memastikan PPKD melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan;
- Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa;
- Memastikan TPK memiliki renca kerja dan terpantau;
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah desa;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan Desa dengan Lembaga Kmasyarakatan Desa maupun msyarakat Desa;
- Memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dan TPK;
- Memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan kegiatan oleh TPK;
- Memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh TPK menggunakan sumberdaya masyarakat desa;
- Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa;
- Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royong dan hibah masyarakat tertib administrasi;
- Melakukan rapat-rapat kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan;
- Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya;
- Melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban;
- Mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APB Desa;
- Mengupayakan pendampingan teknis dari Perangkat Daerah terkait maupun Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian teknis;
- Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat.
- Melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan.
- Menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang Perubahan Kegiatan.
III. Indikator Hasil:
- Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa dan proposal kegiatan maupun RAB.
- Seluruh pengelolaan keuangan desa tercatat dalam buku administrasi keuangan desa
- Melakukan laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat penugasan.
- Memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan.
- Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.
IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
- Pelaksanaan kegiatan menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang ada di desa setempat
- Pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat Desa.
- Kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknis yang dipersyaratkan
- Seluruh transaksi keuangan desa tercatat dalam adminsistrasi dengan tertib dan mudah diakses.
- Terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh APIP.
- Selalu dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan secara rutin dan berkala.
- Masyarakat miskin, masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dilibatkan dan mendapatkan manfaat langsung pembangunan di Desa.
Posting Komentar untuk "Monitoring Kegiatan Pelaksanaan APB Desa"