zmedia

Monitoring Kegiatan Pelaporan Kepala Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS

 MONITORING KEGIATAN PELAPORAN KEPALA DESA

 Indikator Kinerja    

  1. Mengendalikan dan mengorganisasikan input pelaporan yang disusun oleh perangkat maupun tim teknis;            
  2. Melakukan    validasi    dan    pemeriksaan    bahan laporan yang disampaikan oleh perangkat desa;       
  3. Menyampaikan laporan sesuai dengan format standar    yang    diatur    dengan    peraturan perundangan;
  4. Menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang- undang.         
  5. Menyampaikan informasi kepada masyarakat desa secara terbuka;  a. APB Desa  b. Pelaksana   Kegiatan Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan;  c. Realisasi APB Desa; d. Realisasi Kegiatan    e. Kegiatan yang belum selesai/tidak terlaksana  f. Sisa Anggaran
  6. Melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di desa;
  7. Memberikan respon dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
  8. Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama;
  9. Menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban Realisasai Pelaksanaan APB Desa;
  10. Menyampaikan    Laporan    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  11. Menyampaikan    Laporan    Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa;
  12. Menyampaikan    Laporan    Hasil    Penanganan Masalah;
  13. Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan.

Posting Komentar untuk "Monitoring Kegiatan Pelaporan Kepala Desa"