![]() |
| BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS |
MONITORING KEGIATAN PELAPORAN KEPALA DESA
Indikator Kinerja
- Mengendalikan dan mengorganisasikan input pelaporan yang disusun oleh perangkat maupun tim teknis;
- Melakukan validasi dan pemeriksaan bahan laporan yang disampaikan oleh perangkat desa;
- Menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur dengan peraturan perundangan;
- Menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang- undang.
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat desa secara terbuka; a. APB Desa b. Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan; c. Realisasi APB Desa; d. Realisasi Kegiatan e. Kegiatan yang belum selesai/tidak terlaksana f. Sisa Anggaran
- Melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di desa;
- Memberikan respon dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
- Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama;
- Menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban Realisasai Pelaksanaan APB Desa;
- Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyampaikan Laporan Hasil Penanganan Masalah;
- Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan.

Posting Komentar untuk "Monitoring Kegiatan Pelaporan Kepala Desa"