zmedia

Monitoring Kegiatan Penyusunan RPJM Desa

 MONITORING KEGIATAN PENYUSUNAN RPJM DESA
 
Indikator Kinerja
   
I. Indikator Masukan:           
  1. Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.           
  2. Desa memiliki dokumen RPJMD yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota           
  3. Desa memiliki jadwal penyusunan    RPJM Desa.           
II. Indikator Proses:           
  1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJM Desa           
  2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.     
  3. Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan PKD oleh Tim Penyusun.         
  4. Menghadiri kegiatan PKD.           
  5. Memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJM Desa oleh Tim Penyusun.        
  6. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
  7. Hadir dan atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa.           
  8. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJM Desa.           
  9. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.      
  10. Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJM Desa.           
  11. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa.           
  12. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJM Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.  
  13. Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.           
  14. Menyampaikan Peraturan Desa tentang RPJM Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.        
  15. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJM Desa kepada masyarakat.   
  16. Memastikan Sekretaris Desa melakukan Pengundangan Perdes RPJM Desa dalam Lembaran Desa.
III. Indikator Hasil           
  1. Terdapat visi dan misi Kepala Desa dengan rumusan yang jelas           
  2. Terdapat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.Desa memiliki laporan hasil PKD dari Tim Penyusun.           
  3. Desa memilki Perdes tentang RPJM Desa           
IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
  1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan  Lembaga  Adat  Desa  dalam  proses penyusunan RPJM Desa.           
  2. Mendampingi kegiatan PKD.           
  3. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun.           
  4. Melakukan kerja-kerja koordinatif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJM Desa berkualitas.               


Posting Komentar untuk "Monitoring Kegiatan Penyusunan RPJM Desa"