![]() |
| BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS |
MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN LAINNYA
Indikator Kinerja
- Memimpin, mengkoordinasikan, dan memberi bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada perangkat desa;
- Melakukan pembinaan masalah pertanahan;
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya perlindungan masyarakat;
- Melakukan administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
- Melakukan pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
- Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pembinaan masalah-masalah sosial dan budaya masyarakat;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
- Melakukan upaya-upaya kerjasama desa untuk kesejahteraan masyarakat desa;
- Melakukan pembinaan kegiatan BUM Desa;
- Melakukan kegiatan-kegiatan koordinatif dan hubungan kerja yang harmonis dengan kelembagaan yang ada di desa.
- Desa memiliki Standar Pelayanan Minimal Desa
- Ada Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang SPM Desa
- SPM Desa memuat paling sedikit :
a. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan
b. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan
c. Pemberian surat keterangan
d. Penyederhanaan pelayanan
e. Pengaduan Masyarakat

Posting Komentar untuk "Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Lainnya"