![]() |
| BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBODAS |
KEGIATAN PERSIAPAN
Sebelum dilaksanakan kegiatan pengawasan, maka penting bagi BPD untuk melakukan persiapan dengan baik. Kegiatan persiapan dilaksanakan di sekretariat BPD melalui Musyawarah Internal BPD.
Kegiatan Persiapan Pengawasan
1. Pembagian Anggota Tim Pengawas
Semua anggota BPD berbagi dalam tim pengawas. Apabila pengawasan hanya dilakukan pada satu bagian kegiatan saja maka pembagian anggota tim lebih difokuskan pada pembagian pendalaman indikator kinerja yang akan diawasi. Namun apabila jenis kegiatan terutama dalam pelaksanaan APB Desa meliputi beragam kegiatan, maka setiap kali pelaksanaannya bisa dibagi dalam anggota tim. Pembagian anggota tim sebaiknya ada hubungannya dengan kedudukan anggota BPD dalam bidangnya masing- masing. Contoh, anggota BPD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan beserta sebagian unsur pimpinan akan menjadi anggota tim pengawas pada pelaksanaan kegiatan APB Desa Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan sebaliknya.
2. Pengenalan dan pemahaman instrumen pengawasan
Sekretaris BPD dibantu tenaga staf administrasi membagikan seluruh instrumen pengawasan kepada seluruh anggota BPD. Instrumen pengawasan ada dua macam yaitu “instrument monitoring” dan “instrument evaluasi”. Ketua BPD memandu proses pendalaman dan penyamaan pemahaman bersama atas instrumen tersebut. Seluruh anggota BPD diwajibkan memahami, tahu cara mendapatkan informasi, serta dapat mengisi seluruh indikator pada instrumen pengawasan tersebut.
(Instrumen Monitoring dan
Instrumen Evalauasi serta penjelasan cara pengisian terdapat pada lampiran
Juknis ini)
3. Mempelajari regulasi terkait sasaran pengawasan
Ketua atau unsur pimpinan BPD memandu jalannya musyawarah untuk melakukan pendalaman sekaligus mengingat kembali kedalaman regulasi terkait dengan sasaran pengawasan yang akan dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan supaya seluruh anggota BPD memahami secara utuh keterkaitan indikator kinerja Kepala Desa serta dapat saling bertukar pemikiran pada saat dilakukan pengawasan. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa digunakan sebagai rujukan regulasi untuk keseluruhan instrumen pengawasan. Namun demikian, secara spesifik perlu dipelajari regulasi turunannya. Berikut regulasi rujukan untuk masing- masing sasaran pengawasan kinerja Kepala Desa:
INSTRUMEN PENGAWASAN
A. Tahap Perencanaan:
- Kegiatan Penyusunan RPJM Desa
- Kegiatan Penyusunan RKP Desa
Dasar Rujukan Regulasi
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa
Catatan: dalam hal perubahan regulasi, dasar rujukan mengikuti regulasi terkait yang berlaku
3. Kegiatan Perencanaan Sumber-sumber Pendapatan Desa
Dasar Rujukan Regulasi
- Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
- Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa.
Catatan: dalam hal perubahan regulasi, dasar rujukan mengikuti regulasi terkait yang berlaku
B. Tahap Pelaksanaan:
- Pelaksanaan Kegiatan APB Desa
Dasar Rujukan Regulasi
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah terkait Keuangan Desa termasuk yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa;
- Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Catatan: dalam hal perubahan regulasi, dasar rujukan mengikuti regulasi terkait yang berlaku.
2. Pelaksanaan Kegiatan Non-APB Desa
Dasar Rujukan Regulasi
- Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Desa
- Peraturan Menteri dan kepala daerah
4. Membuat daftar dokumen pendukung yang harus dipersiapkan Pemerintah Desa
Musyawarah Internal BPD membahas dan menyusun daftar dokumen pendukung yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa. Dokumen pendukung menjadi bagian pencermatan dalam instrumen pengawasan. Untuk kelancaran proses pengawasan, dokumen tersebut harus sudah tersedia (bila ada) pada saat pelaksanaan pengawasan.
5. Menetapkan tanggal dan lokasi pelaksanaan pengawasan.
Musyawarah Internal BPD membahas dan menyepakati tanggal pelaksanaan pengawasan berikut lokasi-lokasi yang akan dikunjungi sekaligus sebagai objek pengawasan oleh BPD.
6. Penetapan ruang lingkup dan metode pengawasan
Ruang lingkup pengawasan dimaksud adalah berupa kegiatan apa dan pada tahapan mana yang akan dijadikan sasaran pengawasan. Sedangkan metode pengawasan merupakan mekanisme pelaksanaan yang nantinya akan dilakukan. Apakah akan dimulai dengan pencermatan dokumen pendukung di kantor desa terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan monitoring ke lapangan, atau sebaliknya. Musyawarah internal membahas dan menyepakati mana yang lebih mudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
7. Pembagian fokus indikator pengawasan
Anggota BPD berbagi fokus pendalaman terhadap beberapa capaian indikator, baru kemudian saling melengkapi.
8. Pembuatan dan penyampaian surat pemberitahuan agenda pelaksanaan pengawasan kepada Kepala Desa
Sekretaris BPD dibantu tenaga staf administrasi membuat konsep surat pemberitahuan yang melampirkan susunan tim pengawas, agenda dan lokasi kegiatan, dan daftar dokumen pendukung yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa.

Posting Komentar untuk "Persiapan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD"