Monitoring Kegiatan Pelaporan Kepala Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa secara terencana dan berdasarkan mekanisme kerja kelembagaanPengawasan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel

Form Monitoring Kegiatan Pelaporan Kepala Desa

Monitoring Kegiatan Pelaporan Kepala Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa secara terencana dan berdasarkan mekanisme kerja kelembagaan. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel. 

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa: 

  1. Membagi pelaksanaan pengawasan dalam tiga jadwal, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
  2. Memeriksa dokumen laporan Kepala Desa terkait dengan realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 
  3. Memeriksa pelaksanaan program pembangunan desa 
  4. Memeriksa upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Memeriksa data aset desa yang telah diinventarisasi 
  5. Mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran atas pengelolaan keuangan desa

Beberapa indikator hasil pengawasan kinerja Kepala Desa, antara lain:

Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan APBDes, proposal kegiatan, dan RAB Seluruh pengelolaan keuangan desa tercatat dalam buku administrasi keuangan desa Laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan penugasan Memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan

Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART