Monitoring Penyusunan RPJM Desa
RPJM Desa adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa selama 6 tahun. RPJM Desa berisi visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, dan rencana kegiatan untuk berbagai bidang
Form Monitoring Penyusunan RPJM Desa
RPJM Desa
RPJM Desa adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa selama 6 tahun. RPJM Desa berisi visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, dan rencana kegiatan untuk berbagai bidang.
RPJM Desa memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Sebagai pedoman untuk menyusun RKP Desa
- Menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi
- Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan
- Mendorong partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan
- Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah desa
RPJM Desa juga menjadi salah satu sumber masukan dalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota.
Tahapan penyusunan RPJM Desa, di antaranya: Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, Penyusunan Rancangan RPJM Desa.
Buku Panduan
Posting Komentar